Pokok Bahasan SE dan SK Dirjen Ujian Madrasah Tahun 2021
Pokok Bahasan SE dan SK Dirjen Ujian Madrasah Tahun 2021 -
- UN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan.
- UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan
Peserta didik dinyatakan lulus dari madrasah setelah;
- Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
- Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan dalam hal ini madrasah.
![]() |
Pokok Bahasan SE dan SK Dirjen Ujian Madrasah Tahun 2021 |
- Bentuk dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
- Tanggal penetapan kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan memperhatikan POS Ujian Madrasah dan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan berdasarkan koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag Provinsi.
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
- Madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
- Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
Untuk file lengkap Pokok Bahasan SE dan SK Dirjen Ujian Madrasah Tahun 2021 bisa ---------- DOWNLOAD DISINI ----------